Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Sulawesi Selatan, Barang Yang Menjadi Milik Negara (BMMN) Dengan Potensi Negara Mengalami Kerugian Sebesar 6,88 Miliar

Kolo Cokro News.Com__,
Sulawesi Selatan – Bea Cukai dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai community protector, melaksanakan pengawasan guna melindungi masyarakat Indonesia dari ancaman barang- barang yang berbahaya dan tidak sesuai ketentuan di bidang kepabeanan dan cukai.

Sebagai bentuk transparansi kepada publik dan sebagai salah satu wujud implementasi dari fungsi pengawasan, Kanwil Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan dan Bea Cukai Makassar melaksanakan pemusnahan barang ilegal hasil penindakan di bidang kepabeanan dan cukai yang telah ditetapkan menjadi Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN),

Kegiatan pemusnahan berlangsung di Lapangan Parkir 302 PT. Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional IV Makassar dan keseluruhan di PT. Maruki International Indonesia, Kamis, (05/12/2024).

Pemusnahan BMMN hasil penindakan di bidang kepabeanan dan cukai dilakukan untuk menunjukkan komitmen Dirjen Bea dan Cukai menjalankan amanat sesuai undang-undang Kepabeanan dan Cukai, yaitu melindungi masyarakat dari peredaran barang berbahaya dan illegal, mendukung iklim industri yang sehat dan mendorong kepatuhan masyarakat terhadap ketentuan di bidang Kepabeanan dan Cukai.

Adapun Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) yang dimusnahkan Kanwil Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan dan Bea Cukai Makassar merupakan hasil Penindakan periode Tahun 2024 senilai Rp. 10,79 miliar rupiah dengan perkiraan potensi kerugian negara sebesar Rp. 6,88 miliar rupiah.

Pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) terdiri dari rokok ilegal dan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) dan parfum dengan total keseluruhan barang hasil penindakan yang dimusnahkan adalah sejumlah 6.887.552 batang rokok, 3.584 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol dan 402.240 Pcs Kosmetik (parfum) dengan total nilai barang sebesar Rp. 10.799.630.655,- dan total potensi kerugian negara sebesar Rp.6.889.594.064.

Sementara itu, Kakanwil Bea Cukai Sulbangsel Djaka Kusmarata dalam sambutannya mengatakan bahwa pemusnahan ini adalah wujud nyata serta komitmen Bea Cukai dalam penegakan hukum kepabean.

“Pemusnahan ini adalah wujud nyata komitmen kami menegakkan hukum di bidang kepabeanan dan cukai, dan merupakan hasil penindakan selama tahun 2024, dengan nilai total mencapai Rp10,79 miliar dan potensi kerugian negara sebesar Rp6,88 miliar” terangnya.

Selain itu, pemusnahan BMMN tidak hanya di Kanwil Bea Cukai akan tetapi juga dilaksanakan di KPPBC Malili, KPPBC Parepare, dan KPPBC Kendari yang berada dibawah Kanwil Bea Cukai Sulbagsel juga telah melaksanakan pemusnahan BMMN hasil penindakan.

Bea Cukai Malili telah melaksanakan Pemusnahan BMMN hasil penindakan di halaman depan kantor KPPBC TMP C Malili pada tanggal 7 November 2024 dengan total nilai barang Rp.1.289.629.800,- dan potensi kerugian negara sebesar Rp.884.135.780.

Bea Cukai Parepare telah melaksanakan Pemusnahan BMMN hasil penindakan di Kompleks Pelabuhan Nusantara Parepare pada tanggal 19 November 2024 dengan total nilai barang Rp2.328.792.229,- dan potensi kerugian negara sebesar Rp1.577.768.847.

Bea Cukai Kendari telah melaksanakan Pemusnahan BMMN hasil penindakan di KPPBC TMP C Kendari dan TPA Puuwatu pada tanggal 3 Desember 2024 dengan total nilai barang Rp3.002.006.009,- dan potensi kerugian negara sebesar Rp.1.891.649.000.

Sehingga keseluruhan BMMN hasil penindakan yang dimusnahkan Kanwil Bea Cukai Sulbagsel dan seluruh satuan kerja dibawahnya adalah senilai Rp.17.420.058.693 dengan potensi kerugian negara mencapai Rp.11.243.147.691.

Untuk di ketahui, kegiatan pemusnahan ini dilaksanakan sebagai wujud penegakan hukum bidang kepabeanan dan cukai atas pelanggaran terhadap UU No. 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 1995 tentang Cukai; UU No. 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU No. 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.

(Red).