Kolo Cokro News.Com__,
Surabaya,- 21 Juni 2024 – Satresnarkoba Polrestabes Surabaya kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah Surabaya. Pada hari Jumat, 21 Juni 2024, sekitar pukul 21.00 WIB, petugas berhasil menangkap seorang tersangka di Jl. Banyu Urip Wetan Tengah Gg I, Surabaya. Tersangka diketahui berinisial M Bin M (alm), seorang pria berusia 35 tahun, yang beralamat di Banyu Urip Kidul Gg 1D, Kelurahan Banyu Urip, Kecamatan Sawahan, Surabaya.
Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan polisi dengan nomor LP/ A/ 282 / VI / 2024/ SPKT. Satresnarkoba/ Polrestabes Surabaya/ Polda Jawa Timur. Dalam operasi tersebut, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan tindak pidana peredaran narkotika.
Barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya:
– 1 kantong plastik berisi kristal putih dengan berat netto ± 0,136 gram.
– Uang hasil penjualan sabu sebesar Rp. 300.000,-.
– 1 unit handphone merk Oppo A31 warna merah.
– 14 kantong plastik berisi kristal putih dengan berat netto bervariasi antara 0,028 gram hingga 0,796 gram.
– 2 skrop terbuat dari sedotan.
Berdasarkan keterangan tersangka, narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari seorang DPO berinisial R. Tersangka mengaku membeli sabu seberat 5 gram seharga Rp. 5.000.000,- pada hari Sabtu, 15 Juni 2024, sekitar pukul 20.00 WIB di dekat Warkop Jl. Manukan Kulon, Surabaya. Sabu tersebut rencananya akan dijual kembali dengan keuntungan sebesar Rp. 1.200.000,- per gram.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan/atau Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Penangkapan ini merupakan bukti keseriusan Polrestabes Surabaya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
Satresnarkoba Polrestabes Surabaya akan terus meningkatkan upaya pengungkapan dan penangkapan pelaku peredaran narkotika untuk menciptakan Surabaya yang lebih aman dan bebas dari narkoba. (Dyh)