Kolo Cokro News.Com__,
Kabupaten Maros – Tentang pasilitas pemakaman umum yg di klaim oleh seorang warga mengaku tanah miliknya pribadi.
Salah seorangĀ warga tersebut yang mengaku tanah pemakaman milik pribadi nya yang bernama Dg. Tallasa.
Saat awak media Kolo Cokro News mengkompirmasi beberapa orang warga masyarakat sekitar di anggap tidak benar, dan masyarakat menyatakan bahwa memang tanah pemakaman umum.
Bahkan tanah pemakaman masyarakat umum, telah di terbitkan sertipikat oleh warga sekitarnya untuk pemakaman masyarakat umum.
Tepatnya hari ini Rabu tanggal, 22 Mei 2024 sekitar pukul. 10-30 Wit datang tim kepolisian Polres Kabupaten Maros bersama warga Desa kurusumange turun langsung dilapangan pekuburan guna menyelidiki dan mengorek keterangan dari warga dan tokoh masyarakat sekitarnya yang lebih paham tentang hal asal usul tanah tersebut, hingga menjadi tanah pakaman masyarakat umum.
Pengakuan dari warga masyarakat umum yang bertempat tinggal sekitar area tanah pemakaman mengatakan bahwa Dg.Tallasa ini dahulu hanya di beri izin mengelolah tanah dengan cara berkebun disitu, namun pada akhirnya mengklaim bahwa tanah pemakaman itu diklaim miliknya pribadi.
Permasalahan ini sudah berulang kali dilaksanakanĀ musyawarah kan bahkan warga mengatakan sudah dan bahkan menurut warga Dg.Tallasa pernah mengatakan tidak tahu hal ini dan sempat berkata yang tahu hal itu pengacaranya.
Dari siitu lah warga ingin di pertemukan dengan pengacara yg di maksud Dg.Tallasa, namun dari tahun 2020 sampai sampai tahun 2024 tidak pernah dipertemukan antara warga dengan pengacaranya Dg. Tallasa.
Tuntutan masyarakat sekitarnya bahwa Dg. Tallasa dapat mengakui perbuatan dan tindakannya yang dianggap masyarakat salah satu daib.
(Syamsir)#