Diduga Opnum Guru Melakukan Pelecehan Seksual Anak di SMKN 1 Mojoanyar Yang Di Kawal LPAI Kabupaten Mojokerto

Kolo Cokro News.Com__,

Mojokerto, – Kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh seorang oknum guru di SMKN 1 Mojoanyar mengundang perhatian serius dari Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Kabupaten Mojokerto. Ketua LPAI wilayah Kabupaten Mojokerto, Suhartono, yang akrab disapa Hartono Gundul, mengecam keras tindakan tersebut. Menurut Suhartono, sebagai pendidik, pelaku seharusnya menjadi teladan yang baik bagi murid-muridnya, bukan malah melakukan tindakan yang tidak terpuji. Rabu,  22/05/2024.

 

“Kami sangat menyesalkan kejadian ini. Guru seharusnya menjadi panutan, bukan sebaliknya. Apalagi korban adalah muridnya sendiri. Kami akan mengawal kasus ini hingga tuntas,” ujar Suhartono dengan tegas.

LPAI Kabupaten Mojokerto berkomitmen untuk memastikan bahwa kasus ini diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. Suhartono menegaskan bahwa pihaknya akan mengawal kasus ini hingga selesai. Sementara menurut Samsul S.H. CPM selaku pembina LBH Pembelajaran Rakyat Negeri (PRN), berpendapat bahwa Permasalahan ini sudah jelas dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak ( UU Perlindungan Anak) sebagaimana yang telah diubah oleh UU no. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU no. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (UU 35/2014) dan diubah kedua kalinya dengan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak ( Perpu 1/2016).  yang ancaman hukumannya adalah 5 hingga 15 tahun penjara, dan denda 5 Milyar.

 

“Kami akan memastikan bahwa pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal. Tidak ada toleransi bagi pelaku pelecehan seksual terhadap anak. Ini adalah pelanggaran berat yang harus ditindak tegas,” lanjut Suhartono.

 

Kasus ini menjadi perhatian besar di kalangan masyarakat dan menimbulkan keprihatinan mendalam. LPAI berharap kejadian ini menjadi pelajaran bagi semua pihak, khususnya di lingkungan pendidikan, untuk lebih memperhatikan keselamatan dan kesejahteraan anak-anak. LPAI juga mengimbau agar masyarakat lebih aktif dalam melaporkan setiap dugaan pelecehan atau kekerasan terhadap anak demi terciptanya lingkungan yang aman dan ramah anak.

 

LPAI Kabupaten Mojokerto mengajak semua pihak untuk bekerja sama dalam upaya perlindungan anak dan mendukung proses hukum yang tengah berjalan agar keadilan dapat ditegakkan.

 

Penulis : Dyh