Mobil Dirampas di Jalan, Gugatan Berjalan Tapi Proses Hukum Masih Mandek

Malang || kolocokronews
– Perjuangan hukum yang ditempuh Edy Gunawan untuk mendapatkan kembali mobil miliknya terus berlanjut. Gugatan pidana dan perdata terhadap PT Buana Finance dan PT Surya Inti Alam (SIA) tetap berjalan, usai insiden perampasan mobil Honda CR-Z warna hitam nopol P 1538 G yang dialaminya di Jalan Muharto, Kota Malang, pada 16 April 2024 lalu.

Perampasan yang diduga dilakukan 9 orang debt collector itu kini masuk dalam atensi hukum melalui Kantor Hukum K & K And Partners, selaku kuasa hukum Edy Gunawan.

Kasus tersebut sebelumnya telah dilaporkan secara resmi melalui laporan masyarakat nomor: B/277/I/2025 tanggal 24 Januari 2025, yang kemudian ditindaklanjuti dengan Surat Perintah Penyelidikan SP.Lidik/210/I/RES.1.19/2025/Satreskrim tertanggal 31 Januari 2025.

Selasa (04/11/2025), Edy Gunawan menyampaikan, dirinya sudah dimintai keterangan oleh penyidik Arganata Aditya Anggoro pada 13 Februari 2025 lalu. Namun ia mengaku heran, karena hingga kini perkembangan penyidikan masih terkesan stagnan.

“Saya terima SP2HP tanggal 3 Juni 2025. Tapi setiap saya tanyakan, jawabannya selalu ‘belum ada progres’. Seolah-olah kasus ini mandek dan tidak ada perkembangan,” ungkap Edy.

Ia menegaskan persoalan ini bukan sekadar penarikan pembiayaan biasa, namun ada tiga unsur pidana yang menurutnya sudah jelas terpenuhi: perampasan, pemalsuan data, dan penggelapan.

Edy berharap Unit Jatanras Polresta Malang mengambil langkah tegas agar kejadian serupa tidak terulang dan tidak ada lagi pihak yang menghalalkan cara-cara premanisme dalam penarikan kendaraan di jalanan.

“Buktinya jelas, putusan pengadilan juga sudah ada. Tapi kenapa sampai sekarang belum juga dibuat LP? Ini harus jadi momentum edukasi publik – merampas kendaraan di jalan itu pidana,” tegas Edy, yang juga pemilik showroom Linda’s Jaya Motor Malang.

Di sisi lain, kuasa hukum Edy, Kayat Hariyanto, S.H., melalui Kantor Hukum K & K And Partners, menegaskan kembali bahwa dasar hukum kasus ini sudah sangat kuat.

Gugatan perdata yang telah terdaftar di PN Malang dengan nomor perkara 124/Pdt.G/2024/PN.Mlg, telah diputuskan pada 13 Januari 2025. Dalam putusan tersebut, majelis hakim menyatakan PT Buana Finance dan PT SIA terbukti melakukan perbuatan melawan hukum, dan wajib mengembalikan mobil Honda CR-Z milik Edy seperti semula.

“Putusan PN Malang ini seharusnya sudah cukup menjadi landasan kuat bagi penyidik untuk melanjutkan unsur pidananya. Klien kami tidak hanya menuntut keadilan administratif, tapi keadilan pidana yang tegas,” jelas Kayat.

Baik Edy Gunawan maupun kuasa hukumnya tetap menyampaikan apresiasi kepada aparat. Namun keduanya berharap proses hukum tidak berhenti hanya pada status administrasi semata, melainkan benar-benar bergerak sebagaimana slogan kepolisian tentang presisi.
(Red).