MALANG || kolocokronews – Pemerintah Kota Malang mulai menerapkan langkah perlindungan publik untuk mengantisipasi kerugian warga akibat bencana pohon tumbang. Melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH), pemilik kendaraan yang rusak tertimpa pohon kini bisa mengajukan klaim asuransi dengan nilai santunan maksimal Rp15 juta per unit.
Plh Kepala DLH Kota Malang, Gamaliel Raymond Hatigoran, menegaskan bahwa program ini dirancang sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah sekaligus memberikan kepastian bagi warga yang terdampak saat cuaca ekstrem melanda.
Jika satu pohon menyebabkan kerusakan pada lebih dari satu kendaraan, perhitungan nilai klaim akan disesuaikan dengan kemampuan anggaran yang tersedia. Tahun ini, Pemkot Malang telah mengalokasikan sekitar Rp300 juta untuk premi asuransi program tersebut.
Proses klaim tidak bisa langsung diterima begitu saja — DLH terlebih dahulu melakukan verifikasi lapangan, kemudian diteruskan ke perusahaan asuransi rekanan. Selain kerusakan kendaraan, biaya pengobatan untuk luka ringan akibat insiden ini juga akan ditanggung. Sementara untuk kebutuhan rawat inap, masyarakat diarahkan memanfaatkan fasilitas BPJS.
DLH mencatat, pada Minggu (2/11) ada 14 lokasi pohon tumbang di Kota Malang, mulai dari kawasan Gadang, Mayjend Sungkono, Splendid, Pasar Besar, sampai Taman Malabar. Sebagian pohon diketahui sudah melemah akibat pelebaran badan jalan maupun kerusakan batang.
Untuk mengurangi risiko kejadian serupa, DLH terus melakukan pemangkasan dan perawatan rutin pada pohon-pohon yang dinilai rawan tumbang. Pemerintah berharap, upaya ini bisa meminimalkan dampak kerugian sekaligus membuat warga lebih merasa terlindungi saat berada di jalan.
(Red).
