Kolo Cokro News.Com__,
Malang, Kolocokronews.com – Pengeroyokan dan penganiayaan yang dialami JS (19) warga BMR Singosari yang dilakukan sekelompok di depan gang Pulosari kecamatan blimbing berbuntut panjang, pasalnya keluarga korban dengan di dampingi kuasa hukum secara resmi membuat laporan ke Satreskrim Polresta Malang kota. Senin (20/05/2024).
Dedi Sutejo yang notabene adalah orang tua korban menerangkan bahwa kehadiran ke Satreskrim Polresta Malang kota adalah untuk menanyakan perkembangan kasus Pengeroyokan dan Penganiayaan yang menimpa anaknya JS pada Sabtu dini hari kemarin (18/05).
Dedy menjelaskan pengeroyokan dan penganiayaan terjadi saat JS pulang bersama teman-temannya dengan berkendara dan melintas di bawah flyover Blimbing kearah Malang, diberhentikan sekelompok orang tidak dikenal dan langsung menghujami korban dengan pukulan dan tendangan secara brutal.
Selanjutnya korban diseret dan dianiaya masuk ke gang Pulosari 1 hingga dekat rel perlintasan kereta api, tak hanya itu korban juga disiram air dan sempat di teriaki warga untuk di bakar di tempat.
Akibat pengeroyokan dan penganiayaan tersebut JS mengalami trauma dan luka-luka memar di kepala , mata kiri, leher dan luka di kedua kaki, juga handphone dan kendaraan korban juga dirusak.
“Kita mempertanyakan kembali tentang perkembangan penyelidikan dari pihak Reskrim dan disampaikan daripada penyidik bahwasanya hari ini masuk disposisinya.
yang mana kemarin memang hari Sabtu libur, dan hari Senin ini baru ditingkatkan disposisinya,” ujar Dedy.
“Selain itu kedatangan kami juga sekaligus melaporkan ke pihak Propam Polresta Malang kota karena ada dugaan keterlibatan anggota oknum polisi dimana pada saat kejadian, bukannya mengamankan tapi justru turut melakukan penganiayaan dengan memukul dan menendang anak saya,” tegasnya.
Terpisah Kasi Humas Polresta Malang kota Ipda Yudi Risdiyanto saat dikonfirmasi awak media membenarkan bahwa pihaknya sudah menerima laporan tersebut untuk lakukan proses lebih lanjut.
(Ant)#