Polrestabes Surabaya Gelar Pemusnahan Barang Bukti Narkoba dan Ekstasi

Kolo Cokro News.Com__,

SURABAYA, – Polrestabes Surabaya menggelar acara pemusnahan barang bukti narkoba dan ekstasi pada hari Jumat, 17 Mei 2024. Acara yang berlangsung sekira pukul 09.00 WIB ini dihadiri oleh sejumlah pejabat kepolisian, perwakilan instansi terkait, serta media massa.

 

Dalam Press Release tersebut, Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Dr. Pasma Royce menjelaskan bahwa, “Pemusnahan barang ini merupakan hasil dari penangkapan  TO Bandar Narkoba dan kurir jaringan Sumatera – Jawa. Barang bukti yang dimusnahkan meliputi berbagai jenis narkoba, termasuk sabu-sabu dengan berat 40.890,92 gram, dan 26.019  butir pil ekstasi.

 

Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar di dalam insinerator khusus, di bawah pengawasan ketat pihak kepolisian untuk memastikan proses berjalan aman dan sesuai prosedur. Turut hadir dalam pemusnahan barang bukti tersebut Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya Kompol Suriah Miftah Irawan, KOREM 084/Bhaskara Jaya, Labfor Polda Jatim, Pemkot Surabaya, Kejaksaan Negeri Surabaya, BNN Surabaya, Pengadilan Negeri Surabaya.

 

Kapolrestabes Surabaya menunjukkan bahwa pemusnahan ini merupakan bagian dari komitmen Polrestabes Surabaya dalam memberantas peredaran narkotika serta memberikan rasa aman dan nyaman  bagi masyarakat.

 

Sebagai penutupan press release, Kapolrestabes Surabaya langsung memimpin pemusnahan barang bukti narkotika secara simbolis dengan memakai alat pemusnahan yang telah dipersiapkan.

 

“Masyarakat diharapkan dapat lebih proaktif dalam melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkoba. Dengan partisipasi aktif dari semua pihak, Polrestabes Surabaya optimis bisa menekan angka peredaran narkoba di kota ini”, Ujarnya

 

Acara pemusnahan barang bukti ini diakhiri dengan penandatanganan berita acara oleh perwakilan kepolisian dan instansi terkait, sebagai tanda bahwa barang bukti telah resmi dimusnahkan.

 

Penulis : Dyh

Editor : Dyh