Polsek Lakarsantri Ungkap Pelaku Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan

Kolo Cokro News.Com__,

SURABAYA, – Kepolisian Sektor (Polsek) Lakarsantri berhasil mengungkap dan menangkap pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 KUHP. Peristiwa ini tercatat dalam laporan polisi nomor LP/B/20/V/2024/SPKT/RESKRIM/SEK LAKARSANTRI/POLRESTABES SURABAYA/POLDA Jawa Timur, tertanggal 9 Mei 2024.

 

Barang yang Diambil pelaku berhasil merampas satu unit handphone merk OPPO warna Hitam dari korban.

 

Waktu dan Tempat Kejadian Tindak pidana ini terjadi pada hari Kamis, 8 Mei 2024, sekitar pukul 22.30 WIB, di Bundaran WTP 4 PTC, Jl. Puncak Indah Lontar, Sambikerep, Surabaya.

 

Adapun korban bernama Ditya Augusto Pratama lahir di Jakarta, 17 Agustus 1990. Dengan jenis kelamin laki-laki, agama Islam, pekerjaan swasta, beralamat Jl. Keputran Tegalsari, Surabaya.

 

Pelaku bernama REN lahir di Surabaya tanggal  14 Oktober 1994. Jenis Kelamin: Laki-Laki. Agama Kristen tidak bekerja, dengan alamat Manukan Mukti, Manukan Kulon, Tandes, Surabaya, atau Perumnas KBD, Jalan Merah Delima, Kelurahan Gadung, Kecamatan Driyorejo, Gresik.

 

Kronologi Kejadian pada hari Rabu, 8 Mei 2024 sekitar pukul 22.30 WIB, korban, Ditya Augusto Pratama, sedang duduk di pinggir jalan di Bundaran WTP 4 PTC sambil memainkan handphone. Tiba-tiba, seorang laki-laki tak dikenal datang dan merampas handphone tersebut. Pelaku kemudian melarikan diri dengan sepeda motornya. Korban berteriak meminta tolong dan mencoba menghentikan pelaku dengan menarik resplang sepeda motor, namun korban terseret dan terjatuh.

 

Keberuntungan berpihak pada korban ketika satpam dan anggota Opsnal Reskrim Polsek Lakarsantri yang sedang melakukan kring serse dan patroli berhasil mengejar dan mengamankan pelaku. Korban segera dibawa ke klinik untuk mendapatkan pengobatan, sementara pelaku beserta barang bukti diamankan ke Polsek Lakarsantri untuk proses penyidikan lebih lanjut.

 

Barang Bukti yang Diamankan yaitu

1. Satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi L-2677-DAC beserta kunci kontaknya.

2. Satu unit handphone merk OPPO warna hitam.

 

Kapolsek Lakarsantri Kompol Muhammad Akhyar, SH., M.H., menyatakan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan di wilayah hukum Polsek Lakarsantri untuk menekan angka kriminalitas dan memastikan keamanan serta ketertiban masyarakat.

 

Polsek Lakarsantri mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan segera melapor ke pihak kepolisian jika mengetahui atau mengalami tindak kejahatan serupa.

 

Penulis : Dyh

Editor : Dyh