Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Berhasil Mengungkap Kasus Peredaran Gelap Obat Keras Jenis Pil Koplo

Kolo Cokro News.Com__,

SURABAYA,- Satuan Narkoba Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap kasus peredaran gelap obat keras jenis Pil Koplo. Pada hari Rabu, tanggal 17 April 2024, sekira pukul 19.00 WIB, di Depan Indomaret Jl. Raya Satelit Indah Kecamatan Sukomanunggal Surabaya.

 

Dengan tersangka AP BIN F (27 tahun) beragama Islam, dengan pekerjaan swasta, beralamat di Persil Nyeoran RT. 68/ RW. 17 Desa Kaliboto Lor Kecamatan Jatiroto Kabupaten Lumajang dan saat ini tinggal di kos Jl. Tanjungan GG. Anggrek RT. 09/RW. 02 Kecamatan Sukomanunggal Surabaya.

 

Ditangkap dengan barang bukti berupa 3 (tiga) Botol plastik berisi total 3.000 (tiga ribu) butir pil berwarna putih berlogo “LL” (Double L) yang diduga obat keras jenis Pil Koplo. 1(satu)buah HP merk Samsung. 1 (satu) unit sepeda Motor Honda Vario warna Hitam Nopol: L 2460 VH; 19 botol plastik berisi 19.000 butir Pil berwarna putih ber Logo “LL” (Doubel L) yang diduga obat keras jenis Pil Koplo; 1 buah kardus warna coklat.

 

Selanjutnya dilakukan penggeledahan di dalam kamar kos yang dihuni oleh tersangka dan hasilnya ditemukan Barang bukti. Dari keterangan tersangka Barang bukti berupa total 22 ( dua puluh dua) Botol plastik berisi total kurang lebih 22.000 ( dua puluh dua ribu) butir Pil berwarna putih ber Logo  “LL” (Doubel L) yang diduga obat keras jenis Pil Koplo.

 

Tersangka mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang bernama saudara B (DPO) dengan tujuan untuk diedarkan, dengan imbalan uang sebesar Rp. 50.000 per botolnya.

 

Kasus ini merupakan tindak pidana peredaran gelap obat keras jenis Pil Koplo, sebagaimana diatur dalam Pasal 435 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Polrestabes Surabaya terus melakukan upaya penegakan hukum untuk memberantas peredaran gelap obat terlarang demi menjaga kesehatan masyarakat.

 

Penulis : Dyh

Editor : Dyh