Kolo Cokro News.Com__,
Kota Tarakan Provinsi Kalimantan Utara
a. Pada hari Sabtu tanggal 11 Mei 2024 Pukul 10.00 WITA, bertempat di Terminal Keberangkatan Bandara Juwata Tarakan Jl. Mulawarman No.1 Karang Anyar Pantai Kecamatan Tarakan Barat Kota Tarakan Provinsi Kalimantan Utara, telah di amankan 4 orang calon penumpang Super Air Jet IU 534 rute Tarakan-Makassar yang membawa Narkotika jenis Sabu seberat 4.047 gram, yang disimpan melingkar di bagian paha.
b. Adapun identitas penumpang sbb:
1. a) Nama : Muhammad Najib
b) TTL : Jakarta, 24-04-1998
c) Jenis Kelamin : Laki-Laki
d) Alamat : Kampung Baru RT06/09, Kel. Cakung Barat, Kec. Cakung
e) Agama : Islam
2. a) Nama : Cahyono
b) TTL : Jakarta, 24-04-1979
c) Jenis Kelamin : Laki-Laki
d) Alamat : Jl. Lagoa THS GG. VCI RT12/04, Kel. Lagoa, Kec. Koja
e) Agama : Islam
3. a) Nama : Nurhasanah
b) TTL : Jakarta, 21-01-1977
c) Jenis Kelamin : Perempuan
d) Alamat : Blok F GG VII/19, Kel. Semper Barat, Kec. Cilincing
e) Agama : Islam
4. a) Nama : Priliyana
b) TTL : Jakarta, 10-04-1988
c) Jenis Kelamin : Perempuan
d) Alamat : Blok F GG VII/19, Kel. Semper Barat, Kec. Cilincing
e) Agama : Islam
c. Hadir dalam kegiatan sbb:
1. Komandan Lanud Anb Kolonel Pnb Bagus Hariyadi B.
2. Ka. Bandara Bpk. Bambang Hartanto
3. Kadisops Lanud Anb Mayor Nav Maruli Tua Sinambela
4. Dansatpom Lanud Anb Kapten Pom Febry Maulana
5. Kaintel Lanud Anb Kapten Sus Asliansyah
6. PH. Kasi keamanan penerbangan Yunus Tanglo, S.H
7. Kabid Pemberantasan BNNP Kaltara AKBP Sutrisno Hadi Santoso, S.I.K
d. Kronologis sbb:
1.Pukul 09.00 WITA, bertempat di Ruang Tunggu Terminal Keberangkatan Lantai 2 (dua) Bandara Juwata Tarakan. Petugas Avsec atas nama Yakob bertugas di WTMD (body search) memeriksa 1(satu) orang penumpang berjenis kelamin laki-laki dan didapati penumpang tersebut membawa barang mencurigakan melingkar di area paha.
2.Pukul 09.09 WITA, selanjutnya penumpang tersebut di bawa ke ruang pemeriksaan khusus untuk diperiksa lebih lanjut oleh Petugas Avsec Sdr. Ilham. Setelah diperiksa petugas Avsec, diduga barang mencurigakan tersebut barang terlarang.
3.Pukul 09.30 WITA, Penumpang tersebut mengaku bahwa berangkat sendiri, tetapi petugas Avsec Sdri Ria Agus mengetahui bahwa penumpang tersebut berangkat Bersama 1 (satu) orang perempuan lagi dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap penumpang tersebut, dan di dapati penumpang tersebut membawa barang terlarang diduga Sabu-sabu, yang disembunyikan melingkar di area paha, selanjutnya petugas avsec mengecek tiket Ybs.
4.Setelah diketahui tiket tersebut berisi 4 orang penumpang, Petugas Avsec segera mencari penumpang lainnya dan didapati bahwa 2 orang penumpang (1 orang perempuan dan 1 orang laki-laki) sudah melewati pemeriksaan keamanan di ruang tunggu keberangkatan. Selanjutnya kedua penumpang tersebut segera diamankan oleh Petugas Avsec untuk di periksa lebih lanjut. Setelah diperiksa lebih lanjut terhadap kedua penumpang tersebut juga membawa barang mencurigakan yang disimpan di bagian paha.
5.Pukul 09.40 WITA, Petugas Avsec menghubungi Komandan Jaga dan melaporkan temuan dimaksud. Komandan Jaga lalu melaporkan hal tersebut kepada Kepala Unit Avsec untuk menyampaikan hasil temuan barang yang dicurigai sebagai barang terlarang narkoba (sabu-sabu). Selanjutnya Kepala Unit Avsec menguhubungi Plh. Kepala Seksi Keamanan dan Plh. Kepala Bidang Keamanan Penerbangan dan Pelayanan Darurat untuk dtindaklanjuti.
6.Pukul 10.30 WITA, petugas Avsec beserta Petugas dari Polisi, Pomau, Sat Intel Polres Tarakan dan Intel Lanud Anang Busra membawa tersangka ke Gedung Keamanan Bandara Juwata Tarakan untuk pemeriksaan lebih lanjut beserta barang Bukti dan Pelaku.
7.Pukul 10.40 WITA, petugas memeriksa dan menggeledah terhadap empat orang tsb. Dari hasil pemeriksaan didapat barang bukti sabu-sabu sebanyak 16 bal dengan berat total 4.047 gram dan 4 buah handphone.
8.Pukul 11.30 WITA, empat orang tersangka diserahkan kepada BNN Provinsi Kalimantan Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut.
9.Dari hasil elisitasi, empat orang tersangka pembawa sabu-sabu berada di Kota Tarakan sejak hari Minggu tanggal 5 Mei 2024, menginap berpindah-pindah hotel antara lain Hotel SwissBell, Hotel Galaxy, Hotel Grand Citra, Hotel Paradise dan Hotel Diamond. Empat orang tersebut dari Jakarta berangkat ke Kota Tarakan hari Minggu tanggal 5 Mei 2024 dengan menggunakan pesawat Citilink atas perintah rekannya a.n. Jeri (penghuni Lapas Cipinang) melalui handphone dengan tujuan mengambil barang sabu-sabu di Tarakan untuk dibawa ke Makassar. Setibanya di Kota Tarakan, Sdr. Cahyono mendapat kontak nomor WA a.n. Mr. Brom dari Jeri. Selanjutnya Mr Brom mengendalikan kegiatan Sdr. Cahyono selama di Kota Tarakan. Pada tanggal 10 Mei 2024, sekitar pukul 21.30 WITA, Sdr. Cahyono mengambil barang sabu-sabu yang dibungkus plastik hitam di Gang Sirsak (samping Kantor Baznas Tarakan) Jl. KH. Agus Salim Kel. Selumit Kota Tarakan untuk dibawa ke Kota Makassar. Upah yang diterima Sdr. Cahyono apabila berhasil membawa sabu-sabu ke Makassar akan mendapatkan uang senilai Rp 20.000.000.
(Penulis : Syamsir)#