Kolo Cokro News.Com__,
SURABAYA,- Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di sebuah rumah di Jalan Ngagel Madya Gang 6, Kelurahan Baratajaya, Kecamatan Gubeng, Kota Surabaya pada hari Jum’at, 12 April 2024, sekira pukul 16.00 WIB.
Dua tersangka berhasil diamankan, yakni APN (35 tahun) dan LF (28 tahun), yang diduga terlibat dalam jaringan penyalahgunaan narkotika.
Dari hasil penggeledahan, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk kristal sabu seberat 0,961 gram, 0,193 gram 1 kantong plastik kristal warna putih, 1 kantong plastik kristal warna putih 0,203 gram, 1 kantong plastik kristal warna putih berat netto + 0,479 gram, klip plastik, skrop, kotak kecil warna merah, timbangan elektrik, serta perangkat telekomunikasi seperti handphone dan tablet beserta simcardnya.
Kronologis kejadian menunjukkan bahwa APN sebagai kurir narkotika jenis sabu dan LF sebagai operator yang melakukan komunikasi dengan pihak lain terkait pengiriman narkotika tersebut.
Dari hasil interogasi bahwa tersangka 1 memperoleh narkotika jenis sabu dari saudara S (DPO) melalui tersangka 2 pada hari Minggu, tanggal 7 April 2024 sekira pukul 12.00 WIB dengan cara diranjau di dekat pemakaman Mbah Ratu Jalan Demak Surabaya sebanyak kurang lebih 15 gram, kemudian narkotika jenis sabu sabu tersebut dibagi oleh tersangka 2 menjadi beberapa paket kecil-kecil untuk di ranjau lagi atas perintah S (DPO) dan tersangka 2 mengaku mendapat Upah sebesar Rp. 50.000,- dalam setiap pengiriman
Mereka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kepolisian mengimbau masyarakat untuk terus mendukung dalam memberantas peredaran narkotika demi terciptanya lingkungan yang aman dan sehat bagi semua pihak.
Penulis : Dyh#